Lev 13:1 YEHOVAH berfirman kepada Musa
dan Harun:
Lev 13:2 "Apabila pada kulit
badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi
penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada
salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu.
Lev 13:3 Imam haruslah memeriksa
penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah
menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu
penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu
najis.
Lev 13:4 Tetapi jikalau yang ada
pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit,
dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh
hari lamanya.
Lev 13:5 Pada hari yang ketujuh
haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih
tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi
untuk kedua kalinya.
Lev 13:6 Kemudian pada hari yang
ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu
menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu
hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir.
Lev 13:7 Tetapi jikalau
bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh
imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya.
Lev 13:8 Kalau menurut
pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia
najis; itu penyakit kusta.
Lev 13:9 Apabila seseorang kena
kusta, ia harus dibawa kepada imam.
Lev 13:10 Kalau menurut
pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya
menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu,
Lev 13:11 maka kusta idapanlah
yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah
mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis.
Lev 13:12 Jikalau kusta itu timbul
di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari
kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam,
Lev 13:13 dan kalau menurut
pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus
dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia
tahir.
Lev 13:14 Tetapi pada waktu ada
tampak daging liar padanya, najislah ia.
Lev 13:15 Kalau daging liar itu
dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu
najis, dan itu penyakit kusta.
Lev 13:16 Atau apabila daging liar
itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam.
Lev 13:17 Kalau menurut
pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam
menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir.
Lev 13:18 Apabila pada kulit
seseorang ada barah yang telah sembuh,
Lev 13:19 tetapi di tempat barah
itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah
orang itu minta diperiksa oleh imam.
Lev 13:20 Kalau menurut
pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya
telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena
penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu.
Lev 13:21 Tetapi jikalau panau itu
diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak
lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu
tujuh hari lamanya.
Lev 13:22 Dan jikalau panau itu
memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta.
Lev 13:23 Tetapi jikalau panau itu
masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan
orang itu tahir.
Lev 13:24 Atau apabila pada kulit
seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu
menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih,
Lev 13:25 maka imam harus
memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih
dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur
itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu
penyakit kusta.
Lev 13:26 Tetapi jikalau menurut
pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak
lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu
tujuh hari lamanya.
Lev 13:27 Pada hari yang ketujuh
imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka
haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta.
Lev 13:28 Tetapi jikalau panau itu
masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur
dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur.
Lev 13:29 Apabila seorang
laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut,
Lev 13:30 imam harus memeriksa
penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut
halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis
kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut.
Lev 13:31 Dan apabila menurut
pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan
tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena
penyakit kudis itu tujuh hari lamanya.
Lev 13:32 Pada hari yang ketujuh
imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan
tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam
dari kulit,
Lev 13:33 maka orang itu harus
bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus
mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi.
Lev 13:34 Kemudian pada hari yang
ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak
meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus
menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi
tahir.
Lev 13:35 Tetapi jikalau kudis itu
memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir,
Lev 13:36 dan menurut pemeriksaan
imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang
kuning, memang orang itu najis.
Lev 13:37 Tetapi jikalau menurut
penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis
itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus
menyatakan dia tahir.
Lev 13:38 Apabila pada kulit
seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih,
Lev 13:39 imam harus melakukan
pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka
hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir.
Lev 13:40 Apabila rambut kepala
seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir.
Lev 13:41 Jikalau rambutnya
meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir.
Lev 13:42 Tetapi apabila pada
kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih
kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang
botak itu.
Lev 13:43 Lalu imam harus
memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu
putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit,
Lev 13:44 maka orang itu sakit
kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang
di kepalanya itu.
Lev 13:45 Orang yang sakit kusta
harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi
mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis!
Lev 13:46 Selama ia kena penyakit
itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar
perkemahan itulah tempat kediamannya.
Lev 13:47 Apabila pada pakaian ada
tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan,
Lev 13:48 entah pada benang
lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit,
Lev 13:49 --kalau tanda pada
barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus
diperiksakan kepada imam.
Lev 13:50 Kalau tanda itu telah
diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari
lamanya.
Lev 13:51 Pada hari yang ketujuh
ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau
benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun
kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu
najis.
Lev 13:52 Ia harus membakar
barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali;
barang-barang itu harus dibakar habis.
Lev 13:53 Tetapi jikalau menurut
pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu,
Lev 13:54 maka imam harus
memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus
mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya.
Lev 13:55 Kemudian sesudah barang
itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu
tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau
harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah
belakang atau sebelah muka.
Lev 13:56 Dan jikalau menurut
pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus
mengoyakkannya dari barang-barang itu.
Lev 13:57 Tetapi jikalau tanda itu
tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang
yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis.
Lev 13:58 Tetapi barang-barang
yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci
untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir.
Lev 13:59 Itulah hukum tentang
kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau
pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau
najisnya."





